Assalamu’alaikum Wr.Wb
Diberitahukan kepada seluruh peserta Tugas Besar Semester Genap TA 2021/2020, berikut adalah tata tertib pelaksanaan Tugas Besar:
- Mahasiswa akan dinyatakan gugur dalam Tugas Besar jika tidak mengikuti asistensi dan tidak mengumpulkan progress dua kali berturut turut tanpa keterangan yang memadai
- Remediasi diwajibkan bagi mahasiswa yang mendapatkan:
-
- Nilai akhir rata-rata tugas besar < 65
- Terdapat nilai < 65 pada komponen rubrik penilaian Tugas Besar
- Persyaratan mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti remediasi tugas besar yaitu sebagai berikut:
-
- Sudah mengikuti proses asistensi minimal enam kali dan tidak dinyatakan gugur (lihat tata tertib nomor 1).
- Progress laporan minimal 80%
- Bagi mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan tugas besar seperti menggunakan jasa perjokian, maka akan mendapatkan sanksi dari Program Studi dengan sanksi terberat yaitu mendapatkan nilai F .
Demikian tata tertib ini dibuat untuk menjadi perhatian. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Yogyakarta, 12 Maret 2022
Koordinator Tugas Besar
Noviani Ima Wantoputri, S.T., M.T
LAMPIRAN Tugas Perencanaan:
- Deskripsi Tugas Besar SPAM
- Deskripsi Tugas Besar IPAL
- Deskripsi Tugas Besar Plumbing
- Pembagian Kelompok Tugas Besar (https://bit.ly/PembagianTubesGenapTL2022)
- Template Laporan Tubes (http://bit.ly/templatetubes_2020-2021)
(NB: Pastikan menggunakan akun UII untuk membuka file)