KERJA PRAKTIK
PANDUAN SISTEM KERJA PRAKTIK
1. Panduan Kerja Praktik PSTL UII 2025
2. Template Proposal KP 2023
3. Template Laporan KP 2023
SIM KP dapat diakses pada tautan berikut: envirosim.uii.ac.id/kp
TUJUAN
Kerja Praktik (KP) adalah kegiatan lapangan yang wajib dilakukan oleh mahasiswa/i Prodi Teknik Lingkungan FTSP UII. Tujuan KP adalah untuk meningkatkan pengetahuan praktikal dalam keilmuan teknik lingkungan sehingga dapat lebih memahami penerapan teori di dalam dunia kerja.
LINGKUP KERJA PRAKTIK
Mahasiswa dapat melakukan KP pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Manajemen Lingkungan (Sistem Manajemen Lingkungan, PROPER, Produksi Bersih)
2. Penyediaan Air Minum (unit pengolahan, transmisi maupun distribusi)
3. Pengolahan Air Limbah (unit pengolahan pada industri)
4. Pengelolaan Kualitas Udara (pada industri maupun pada perkotaan)
5. Pengelolaan Limbah Padat dan B3 (pada industri)
6. Infrastruktur Sanitasi Permukiman (sistem air limbah domestik, persampahan, maupun drainase perkotaan)
7. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (pada instansi atau proyek konstruksi)
8. Bidang-bidang lain terkait Teknik Lingkungan sesuai persetujuan Koordinator Kerja Praktik, misalnya pemodelan kualitas lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan green building.
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN KP
1. Syarat Administrasi
– merupakan mahasiswa aktif dan melakukan key-in mata kuliah Kerja Praktik pada semester di mana pelaksanaan dan pelaporan KP dilakukan.
– membayar biaya KP sebesar yang ditentukan oleh Prodi Teknik Lingkungan UII.
– melengkapi isian yang diminta pada SIM KP.
2. Syarat Akademik
– telah menempuh minimal 120 SKS
– telah mengambil mata kuliah yang berhubungan dengan topik KP
WAKTU KP
Waktu pelaksanaan KP terdiri dari dua periode setiap tahunnya: Periode 1 pada 1 Februari – 31 Juli, dan Periode 2 pada 1 Agustus – 31 Januari. Secara keseluruhan, periode KP dihitung selama 6 bulan sejak mahasiswa melakukan registrasi pada SIM KP hingga laporan KP telah disahkan oleh Prodi Teknik Lingkungan UII. Apabila dalam waktu 6 bulan tersebut KP belum dapat diselesaikan, mahasiswa diberi kesempatan melakukan perpanjangan waktu 1 bulan dengan registrasi ulang. Apabila KP masih belum terselesaikan dalam masa perpanjangan, KP tersebut dianggap gugur dan mahasiswa yang bersangkutan diharuskan mengulangi proses pengajuan KP dari awal kembali.




