MASA STUDI
Masa studi program pendidikan S1 dihitung mulai saat mahasiwa terdaftar sebagai mahasiswa untuk pertama kali, sampai dengan mahasiswa tersebut memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian pendadaran. Masa studi ini harus dapat diselesaikan oleh mahasiswa dalam batas waktu yang tersedia baik untuk Program studi Teknik Sipil, Program studi Arsitektur maupun Program studi Teknik Lingkungan. Masa studi mahasiswa jenjang S1 secara normal menurut kurikulum yang berlaku adalah 8 semester atau 4 tahun. Lama masa studi maksimal mahasiswa tidak boleh lebih dari 14 semester atau 7 tahun.

BEBAN STUDI
Beban studi mahasiswa adalah Sistem Kredit Semester (SKS) yang harus diselesaikan dalam masa studi.
Pada Program Studi Teknik Lingkungan bebannya adalah 144 SKS.

PENGERTIAN SISTEM SKS
SKS atau Sistem Kredit Semester mencakup beban studi bagi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan program belajr mengajarnya. Secara umum 1 (satu) Satuan Kredit Semester adalah satuan waktu kegiatan belajar yang diperoleh dalam satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 kali 50 menit kuliah/tatap muka, 1 kali 50 menit kegiatan mandiri/belajar dan 1 kali 50 menit latihan/tugas/pekerjaan rumah atau 2 kali 50 menit praktikum, atau 4 kali 50 menit kerja lapangan.

Kegiatan pendidikan terbagi dalam kegiatan wajib dan pilihan. Kegiatan pendidikan wajib diikuti oleh semua mahasiswa dalam jenjang pendidikan tertentu, sedangkan kegiatan pendidikan pilihan disediakan untuk memenuhi beban total pendidikan yang diwajibkan dan merupakan saluran minat, bakat dan kemampuan masing-masing mahasiswa. Dengan sistim ini, jumlah dan komposisi mata kuliah serta waktu pengambilannya dapat disesuaikan dengan minat, bakat dan kemampuan masing-masing mahasiswa, kecuali bagi mahasiswa semester pertama yang mendapat beban SKS dalam jumlah dan komposisi paket.

Dalam sistem SKS tidak dikenal adanya kenaikan tingkat pada setiap tahun ajaran. Jumlah Kredit Semester, komposisi pengambilan mata kuliah, dan waktu penyelesaian studi tiap semester yang diambil tidak harus sama antara mahasiswa yang lain. Bobot setiap mata kuliah dihargai dengan SKS, sesuai dengan banyaknya jam kegiatan yang digunakan dalam setiap minggunya. Banyaknya SKS yang diambil oleh mahasiswa pada semester tertentu, ditentukan oleh kemampuan individual mahasiswa yang ditunjukkan oleh Indek Prestasi (IP) semester sebelumnya.

BIMBINGAN DAN PENGISIAN KEY-IN
Setiap awal semester, mahasiswa yang telah melakukan registrasi diwajibkan mengajukan rencana kuliah dengan mengisi Rencana Akademik Semester (RAS) secara online dengan mendapat bimbingan oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA) yang telah ditetapkan. Bimbingan akademik dimaksudkan untuk mengarahkan mahasiswa dalam memilih mata kuliah yang akan ditempuh, merencanakan studi pada masa-masa berikutnya dan mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan masalah dan kendala prestasi akademik mahasiswa.

SYARAT PENGISIAN RAS MAHASISWA BARU
Secara otomatis mahasiswa baru mengambil mata kuliah yang telah dikemas dalam paket Mata Kuliah di Semester I untuk masing-masing program studi di lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan. Adapun persyaratan untuk mengambil mata kuliah tersebut adalah:
1. Melakukan registrasi.
2. Melunasi semua kewajiban keuangan yang telah ditetapkan, termasuk Sumbangan Catur Dharma.
3. Melakukan key-in online sesuai dengan jadwal masing-masing prodi melalui website uii.ac.id dengan password yang sudah dibagikan.

SYARAT PENGISIAN RAS MAHASISWA LAMA
Persyaratan pengisian RAS diatur sebagai berikut:
1.  Telah melakukan registrasi dan memiliki kartu mahasiswa yang sah.
2.  Telah melunasi semua kewajiban keuangan yang ditetapkan.
3. Melaksanakan konsultasi/pembimbingan ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA) sesuai dengan jadwal bimbingan yang ditetapkan.
4.  Melakukan key in di anjungan yang tersedia di fakultas, internet atau dimanapun yang dapat mengakses key-in secara online.

CUTI AKADEMIK
Cuti akademik adalah berhenti sementara selama jangka waktu tertentu dari semua kegiatan akademik dan kegiatan lain di UII dengan seizin Rektor. Jika akan aktif kembali, mahasiswa harus mendapat izin Rektor. Secara lengkap prosedur izin cuti akademik maupun izin aktif kembali dapat dilihat pada Buku Panduan Akademik UII. Proses pengajuan dilakukan dengan mengambil blangko di Divisi Akademik fakultas dan melengkapinya sebelum diajukan ke Rektor.

PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala berbentuk ujian, tugas dan keaktifan. Penilaian
hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan huruf yang bernilai sebagai berikut :

Kemampuan mahasiswa dalam menyerap ilmu pengetahuan dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP). Pengukuran IP dilakukan tiap akhir semester yang dinyatakan sebagai IP Semester, sedangkan IP Kumulatif adalah IP mahasiswa pada kurun waktu tertentu, mulai semester satu sampai semester terakhir yang ditempuh. Mahasiswa berhak mengajukan keberatan nilai kepada dosen paling lambat 1 (satu) minggu setelah nilai keluar di Divisi Administrasi Akademik.
hitung ips

JUMLAH SKS YANG BOLEH DIAMBIL
Jumlah SKS yang berhak diambil seorang mahasiswa pada semester berikutnya ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) dengan mempertimbangkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Prosedur perhitungan jumlah SKS yang boleh diambil mahasiswa memperhatikan hal berikut :
1.  Lihat IP semester saat ini (lihat baris)
2.  Lihat IP kumulatif (lihat kolom)
3.  Pertemuan baris dan kolom (IP semester dengan IP kumulatif)
4.  Hasil pertemuan ditarik dengan garis miring ke kanan atas
5.  Ujung garis kanan atas menunjukkan jumlah SKS maksimum yang dapat diambil untuk semester berikutnya.
Selanjutnya perhitungan jumlah SKS yang dimaksudkan disesuaikan dengan .

TATA TERTIB PESERTA UJIAN SEMESTER
1.  Memakai pakaian yang sopan (tidak memakai jaket, baju kaos, sandal, dan anting-anting untuk pria) dan tidak merokok.
2.  Peserta ujian harus datang ditempat ujian tepat pada waktunya dengan membawa Kartu Ujian yang sudah disyahkan dan Kartu Mahasiswa yang berlaku.
3.  Peserta ujian tidak diperkenankan memasuki ruang ujian, sebelum mendapat ijin dari pengawas.
4.  Peserta ujian duduk sesuai dengan nomor urut presensi ujian yang diatur oleh pengawas.
5.  Peserta ujian yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit harus minta Surat Ijin Masuk Ruang Ujian di loket Registrasi Bagian Pengajaran di lantai Basement.
6.  Terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit, tidak diperkenankan mengikuti ujian.
7.  Peserta ujian diharuskan membawa perlengkapan ujian sendiri, tidak diperbolehkan saling meminjam dalam ruangan ujian.
8.  Peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku catatan kuliah dan sejenisnya di dalam ruang ujian selama ujian berlangsung terkecuali pada ujian-ujian tertentu yang harus membuka buku catatan.
9.  Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak diijinkan meninggalkan ruang ujian dengan alasan apapun juga, kecuali menyatakan mengundurkan diri atau telah selesai mengerjakan soal.
10.  Peserta ujian diwajibkan mengisi Daftar Presensi Ujian dan menyerahkan kertas lembar jawaban sebelum meninggalkan ruang ujian.
11.  Peserta ujian dapat keluar untuk mengundurkan diri, apabila ujian telah berlangsung selama 30 menit dan semua berkas lembar jawaban ujian diserahkan kepada pengawas ujian.
12.  Selama ujian beriangsung, peserta harus menjaga tata tertib, kesopanan dan kebersihan.

PELANGGARAN DISIPLIN DAN SANKSI
Pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan mahasiswa yang melanggar peraturan ketentuan peraturan disiplin. Disiplin mahasiswa UII diatur sesuai dengan Peraturan Universitas Nomor : 460/SK-Rek/Rek/X/2001 tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII).

Larangan larangan diatur dalam BAB III Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Universitas, yaitu:
Pasal 4
1.  Setiap Mahasiswa (putra) selama berlangsungnya proses belajar mengajar dilarang :
a. memakai celana panjang dan atau baju yang ada sobekannya;
b. memakai celana pendek;
c. memakai kaos tanpa kerah;
d. memakai baju atau kaos tanpa lengan atau yang dapat dipersamakan dengan itu;
e. memakai sandal atau yang dapat dipersamakan dengan itu;
f. memakai topi;
g. memakai kaca mata gelap;
h. memakai gelang, kalung, anting-anting atau asesoris lainnya yang kurang pantas dikenakan seorang pria;
i. menyemir rambut sehingga warna rambut berubah dari warna aslinya;
j. merokok di ruangan kelas dan membuang puntung rokok sembarangan.

2.  Setiap Mahasiswa (putri) selama berlangsungnya proses belajar mengajar dilarang :
a. memakai busana yang terlihat auratnya;
b. memakai busana ketat;
c. memakai busana yang transparan;
d. memakai kaca mata gelap;
e. memakai make-up secara berlebihan;
f. merokok di area kampus;
g. memakai sandal atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

Pasal 5
1.  Setiap Mahasiswa UII dilarang melakukan perbuatan:

a. menggunakan barang-barang atau fasilitas milik UII atau Lembaga Kemahasiswaan tanpa seijin dan  sepengetahuan dari pejabat yang berwenang;
b. menolak atau tidak bersedia memberikan laporan atau pertanggungjawaban kepengurusan lembaga kemahasiswaan terhadap keuangan, kegiatan, pemakaian, atau peminjaman barang-barang atau inventaris milik UII atau lembaga kemahasiswaan di lingkungan UII sampai laporan pertanggungjawabannya diterima oleh Rektor dan atau lembaga kemahasiswaan;
c. menempelkan, memasang atau menyebarkan pamflet, brosur, spanduk, atau sejenisnya tanpa seijin dan sepengetahuan dari pejabat yang berwenang;
d. mengganggu, menggagalkan atau upaya menggagalkan proses belajar mengajar yang diselenggarakan UII;
e. memaksa, mengancam, atau meneror pejabat, dosen, karyawan, atau sesama mahasiswa UII;
f. membawa senjata api, senjata tajam, bahkan peledak, atau yang dapat dipersamakan dengan itu secara melawan hukum;
g. memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan, memproduksi atau menggunakan minuman keras, narkotika, atau obat-obatan terlarang lainnya secara melawan hukum;
h. melakukan penganiayaan;
i. melakukan pencurian;
j. melakukan pengrusakan;
k. melakukan pemalsuan;
l. melakukan penggelapan;
m. melakukan penipuan;
n. mengubah data milik UII secara melawan hukum;
o. melakukan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik pejabat, dosen, karyawan, atau sesama mahasiswa UII;
p. melakukan perjudian;
q. melakukan pelecehan seksual, pergaulan bebas, penyimpangan seksual, perbuatan tidak senonoh, atau yang dapat dipersamakan dengan itu;
r. membunuh (menghilangkan nyawa orang lain) atau mencoba membunuh;
s. melakukan perzinaan;
t. melakukan pemerkosaan;
u. melakukan penganiayaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup terhadap pejabat, dosen, karyawan, atau sesama mahasiswa UII.

2.  Setiap mahasiswa UII dilarang melakukan penjiplakan karya ilmiah (plagiat) dalam menyusun paper, Skripsi, Tesis atau Disertasi;

3.  Setiap mahasiswa UII dilarang melakukan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

JENIS DAN KUALIFIKASI PELANGGARAN
Jenis dan kualifikasi Pelanggaran Disiplin Mahasiswa adalah :
1.  Pelanggaran disiplin ringan :
a. melanggar ketentuan pasal 3, atau
b. melanggar ketentuan pasal 4, atau
c. melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a atau c.

2.  Pelanggaran disiplin sedang :
a. pengulangan sebanyak 3 (tiga ) kali terhadap disiplin ringan
b. melanggar salah satu ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) huruf b, d sampai dengan huruf q

3.  Pelanggaran disiplin berat :
a. pengulangan sebanyak 3 (tiga ) kali terhadap yang berwenang;
b. melanggar salah satu ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) huruf r sampai dengan huruf u
c. melanggar salah satu ketentuan dalam pasal 5 ayat (2)

4.  Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 ayat (3) pengkualifikasiannya disesuaikan dengan peraturan UII dengan mempertimbangkan putusan peradilan.

MACAM DAN BENTUK SANKSI
Secara detail peraturan disiplin mahasiswa dapat dilihat pada peraturan Universitas No.460/SK-REK/REK/X/2001 tentang Disiplin Mahasiswa UII.
1.  Macam-macam sanksi:
a. sanksi disiplin ringan;
b. sanksi disiplin sedang;
c. sanksi disiplin berat.

2.  Bentuk sanksi disiplin ringan dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diperkenankan masuk lingkungan kampus UII;

PUTUS KULIAH / DROP OUT (DO)
Mahasiswa akan dinilai tidak layak melanjutkan studi berdasarkan data akademik, atau putus kuliah / drop out (DO) dengan ketentuan sebagai berikut :

1. DO 4 (empat) semester
Dilakukan jika mahasiswa tidak dapat mengumpulkan 30 SKS dengan IPK ≥2,00 dalam 4 (empat) semester pertama.

2. DO karena non aktif / passing out
Mahasiswa dinyatakan passing out, sehingga dicabut haknya sebagai mahasiswa UII, jika cuti tanpa ijin atau non aktif selama 4 ( empat ) semester berturut- turut. Atau mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi pembayaran pertama, tetapi tidak aktif selama 2 semester pada tahun pertama.

3. DO masa studi
Jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester.

PERSYARATAN KELULUSAN S1 DAN WISUDA
Mahasiswa Prodi Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia dinyatakan lulus program S1 dengan gelar Sarjana Teknik (ST), apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1.  Telah memenuhi syarat yudisium tutup teori sesuai persyaratan di Prodi Teknik Lingkungan,
2.  Telah menyelesaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN),
3.  Telah lulus ,
4.  Telah menyelesaikan dan lulus ujian pendadaran,
5.  Memenuhi syarat nilai minimal yang ditentukan prodi.