KERJA PRAKTIK
PANDUAN SISTEM KERJA PRAKTIK
1. Pendaftaran Kerja Praktik 2024 Periode II: Juli 2024
2. Sosialisasi KP 29 Desember 2023 (video & PPT)
3. Template Proposal KP 2023
4. Template Laporan KP 2023
5. Panduan Pelaksanaan dan Pelaporan KP 2021
6. Alur Penggunaan SIM KP 27 Desember 2022
SIM KP dapat diakses pada tautan berikut: kpta.environment-uii.ac.id
TUJUAN
Kerja Praktik (KP) adalah kegiatan lapangan yang wajib dilakukan oleh mahasiswa/i Prodi Teknik Lingkungan FTSP UII. Tujuan KP adalah untuk meningkatkan pengetahuan praktikal dalam keilmuan teknik lingkungan sehingga dapat lebih memahami penerapan teori di dalam dunia kerja.
LINGKUP KERJA PRAKTIK
Mahasiswa dapat melakukan KP pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Manajemen Lingkungan (Sistem Manajemen Lingkungan, PROPER, Produksi Bersih)
2. Penyediaan Air Minum (unit pengolahan, transmisi maupun distribusi)
3. Pengolahan Air Limbah (unit pengolahan pada industri)
4. Pengelolaan Kualitas Udara (pada industri maupun pada perkotaan)
5. Pengelolaan Limbah Padat dan B3 (pada industri)
6. Infrastruktur Sanitasi Permukiman (sistem air limbah domestik, persampahan, maupun drainase perkotaan)
7. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (pada instansi atau proyek konstruksi)
8. Bidang-bidang lain terkait Teknik Lingkungan sesuai persetujuan Koordinator Kerja Praktik, misalnya plambing.
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN KP
1. Syarat Administrasi
– terdaftar sebagai mahasiswa aktif
– membayar biaya KP sebesar yang ditentukan oleh Prodi Teknik Lingkungan UII
2. Syarat Akademik
– telah menempuh minimal 90 SKS
– IPK minimum 2,5
– telah mengambil mata kuliah keahlian terkait topik KP dengan nilai minimal C
WAKTU & PERIHAL PERPANJANGAN
Kegiatan KP diberikan waktu selama 6 bulan (periode I: Januari – Juli; periode II: Agustus – Desember), dari pendaftaran hingga pengumpulan laporan ke Prodi. Apabila dalam waktu 6 bulan tersebut KP belum bisa diselesaikan, maka KP tersebut dianggap gugur, sehingga mahasiswa yang bersangkutan diharuskan mengulangi proses KP dari awal. Perpanjangan KP bisa dilakukan dari masa 6 bulan tersebut dengan tambahan waktu 1 bulan. Prosedur perpanjangan KP harus dilakukan sebelum masa KP berakhir (terlihat di SIM KP) dengan membayar sejumlah biaya yang ditentukan oleh Program Studi.